Panja RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Resmi Dibentuk

29-08-2022 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: Dok/Man

 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa Komisi II DPR RI telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Hal ini disampaikannya setelah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) baik dari pemerintah maupun dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

 

“Kami sudah mengirim surat kepada masing-masing fraksi, dan masing-masing fraksi juga sudah mengirimkan nama-namanya. Maka dengan ini kita sudah bisa menyatakan bahwa Panja pembahasan RUU tentang bentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah dibentuk,” jelas Doli dalam Raker Tingkat I dengan DPD RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM Menteri Keuangan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan penjelasan DPR RI atas rancangan RUU Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang diharapkan tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

 

“Ada empat tujuannya, pertama, meningkatkan taraf hidup masyarakat. yang kedua, mewujudkan keadilan HAM, Supremasi hukum, dan demokrasi. Yang ketiga, pengakuan dan penghormatan hak dasar Orang Asli Papua (OAP). Serta, penerapan tata kelola pemerintahan,” terang Junimart.

 

Lebih lanjut, dijelaskan Junimart, DPR RI dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom baru (DOB) untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat martabat OAP dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial, budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat Papua.

 

“Pemekaran daerah ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, memeprcepat kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat martabat orang asli Papua sehingga diharapkan dapat menjalin hubungan yang serasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, serta dapat memelihara keutuhan wilayah negara, dan tetap tegaknya NKRI dalam rangka mewujudkan tujuan negara,” tutup Junimart. (we/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...